7 Indikasi Rekayasi Kasus Antasari Azhar

Pertama, tentang adanya sms ancaman dari Antasari terhadap Nasrudin yang dijadikan bahan dakwaan jaksa. Ternyata dalam persidangan terbukti bukan berasal dari ponsel Antasari berdasarkan keterangan saksi ahli tekonologi.

Namun, hakim mengabaikan dan tetap menggunakan keterangan saksi yang mengaku pernah melihat sms ancaman tersebut.

Kedua, keterangan saksi ahli senjata Roy Haryanto yang atlet petembak yang pernah sekolah khusus senjata di Colorado. Saksi mengatakan senjata yang dijadikan barang bukti di kasus itu rusak dan macet sehingga jika digunakan untuk menembak pasti tidak akan mengenai sasaran.

Ketiga, Roy Haryantomengatakan bahwa untuk melakukan penembakan seperti itu dengan tangan satu dan sambil berjalan dibutuhkan penembak profesional yang ahli sudah harus belajar menembak dengan ribuan peluru. Sedangakan diketahui penembak yang sekarang ini dihukum masih amatir dan hanya belajar satu kali dua kali menembak.

“Jadi tidak mungkin mereka melakukan penembakan itu,” ujar Amir.

Keempat, Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Mun’im Idris mengatakan mayat Nasruddin sudah dimanipulasi dan peluru yang ditemukan berkaliber 9 mm. Sedangkan Nasruddin dianggap meninggal dengan ditembak menggunakan pistol jenis revolver dengan kaliber 3,8 mm.

Kelima, tim pengacara sempat meminta baju korban dihadirkan di persidangan tetapi sampai akhir tidak juga dibawa ke pengadilan. Baju korban perlu diteliti untuk membuktikan apakah penembakan dilakukan dari jarak jauh, jarak dekat atau melalui penghalang. Dalam kasus kematian Nasrudin, korban didalilkan jaksa ditembak dari luar menembus kaca mobil yang ditumpanginya. Namun, pengacara berasumi penembakan berasal dari dalam mobil sendiri sehingga mesiu pasti melekat di baju tersebut.

“Untuk membuktikan itu baju itu sudah hilang. Itu yang kita sesalkan,” katanya.

Keenam, mengenai hal ganjil dalam persidangan tentang pengusaha Sigit Haryo Wibisono yang merekam pembicaraan pertemuannya dengan Antasari. Pengacara mempertanyakan motif Sigit karena dari rekaman tersebut tampak dia aktif berbicara mengenai rencana pembunuhan tersebut seakan-akan berupaya menjebak Antasari.

Adapun yang ketujuh ialah Rani Juliani yang dianggap sengaja dipasang Nasrudin sebagai umpan menjebak Antasari di Hotel Grand Mahakam. Sebab, ketika itu Rani memasuki kamar Antasari dengan membawa rekaman dan ponsel dalam keadaan aktif menelpon Nasrudin.

“Sebetulnya Rani bisa mengungkap siapa dalang semua ini,” ujar Amir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar akan terus memperjuangkan nasibnya di pengadilan. Antasari tetap menyatakan tidak membunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

“Sampai kapan pun keadilan ini akan saya perjuangkan. Saya tidak membunuh,” kata Antasari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Antasari pun meminta telepon seluler milik Nasrudin dibuka. Diketahui, Pada saat persidangan, hakim menyatakan Antasari mengancam korban melalui pesan singkat. Namun, hakim tidak memperkenankan menunjukkan bukti dengan isi pesan singkat dari telepon genggam tersebut. “Buka itu HP-nya dan baca,” katanya.

Sidang PK Antasari ini dipenuhi oleh pengunjung yang memadati ruang utama Oemar Seno Adjie. Tampak istri Antasari, Ida Laksmiwati ditemani kedua putrinya. Lalu, artis Anwar Fuadi, Pong Harjatmo dan Permadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail, memasukan memori PK ke PN Jaksel, per tanggal 14 Agustus 2011, kemarin.

Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.

Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara

SUMBER

Berita terkait

Inilah Bukti Baru yang Diajukan Antasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Antasari Azhar mengajukan tiga bukti baru (novum) terkait upaya peninjauan kembali perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Mantan ketua KPK ini mengajukan foto jenazah Nasrudin, mobil Nasrudin, dan hasil penyadapan KPK.

Antasari mengajukan 28 lembar foto Nasrudin sebelum dan sesudah dilakukan otopsi oleh Dr. Abdul Mun’im Idries. Dalam foto tersebut, ungkapnya, menunjukkan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi seperti yang diterangkan Mun’im.

Dari foto-foto tersebut dapat dilihat adanya luka tembak pada pelipis kiri dan bagian belakang kepala kiri yang hampir paralel,”ujar Antasari saat membacakan permohonan PK di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Foto-foto tersebut, tuturnya, membuktikan bahwa Nasrudin dibunuh dalam jarak dekat bukan jarak jauh seperti yang diputuskan majelis hakim sebelumnya. Contohnya, tutur Antasari, adanya luka tembak pada belakang kepala sebelah kiri dan berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya, luka tembak seperti itu, menurut Antasari, merupakan bekas luka tembak jarak dekat.

Untuk mobil Nasrudin, tuturnya, terdapat foto mobil almarhum yang menunjukkan bahwa bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal. Hal tersebut, ungkap Antasari, juga menunjukkan bahwa korban dibunuh dalam jarak dekat.

Soal bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon Nasrudin dan Antasari mulai 6 Januari hingga 6 Maret 2009, Antasari menjelaskan bukti tersebut menunjukkan bahwa tidak ada hubungan percakapan mau pun sms antarmereka.

Dengan adanya hasil penyadapan ini, ujarnya, maka sms ancaman yang dijelaskan oleh saksi Rani Juliani dan Jefri Lumampo harus disanggah. “Pertimbangan keterangan ahli Dr. Ir. Agung Harsoyo juga menunjukkan tidak pernah ada pengiriman SMS dari HP milik pemohon ke HP milik korban,”tegasnya.

SUMBER
————————————————————-

Berikut Testimonial dari beberapa Tokoh :

Pong Hardjatmo : “Tadi sudah dibacakan kejanggalan-kejanggalan dan peristiwa-peristiwanya ternyata banyak yang tidak cocok. Dari situ saja saya sudah tahu, kok supirnya gak dihadirkan. Apa dia sudah dibungkam, kalau forensik sudah dibungkam, jadi sudah banyak kejanggalannya,”

“Tidak mungkin bekas tembakan secara vertikal itu akan terlihat secara pararel di tubuh korban. Dan baju korban dari awal kasus ini bergulir tidak pernah dihadirkan dan yang masuk hanya celana jins. Anak peluru dan ini menunjukan bahwa ada yang ingin dijauhkan dari perkara ini,”

– Rizal Ramli : “Antasari adalah ketua KPK yang pertama yang meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap skandal Bank Century. Antasari juga memerintahkan stafnya di KPK untuk memulai penyelidikan awal terhadap pengadaan komputer dan dugaan rekayasa teknologi informasi (TI) Pemilu 2009,”

“Kasus pak Antazari lebih besar dari kasus Watergate yang menurunkan Presiden Amerika Serikat Richard Nixon pada 1973. Untuk itu, rakyat Indonesia harus terus mengawal kasus ini. Rakyat juga berhak mempertanyakan apa motif penangkapan Antazari dan apakah benar Antazari membunuh Nazarudin Zulkarnaen, Direktur Rajawali Putra Banjaran,”

Kesimpulan dari Novum yang di bacakan oleh Kuasa Antasari dan antasari diatas, menjadi PR yang sulit untuk MA dan PR kita juga sebagai masyarakat untuk terus mengawasi proses pengadilan agak, Pak Antasari bisa mendapatkan keputusan Hukum seadil mungkin.

Leave a comment